test

News

Jumat, 21 April 2023 21:01 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Tolak Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pejabat dan penyelenggara negara untuk berani menolak gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pasalnya, penerimaan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.

"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Terkait gratifikasi Idul Fitri ini, lanjut Ipi Maryati, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, Ipi menjelaskan KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terangnya.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ipi juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tukasnya.

BERITA TERKAIT