test

Hukrim

Senin, 27 Maret 2023 17:05 WIB

Rusak Kepercayaan Publik ke Polri, Beratkan Tuntutan Terdakwa AKBP Dody

Editor: Ferro Maulana

Sidang AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Dody, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal tersebut disampaikan JPU yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (27/3/2023).

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Dody yakni perbuatannya yang merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum yakni Polri.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Selain itu, hal memberatkan lainnya terhadap terdakwa yakni perbuatannya tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat, yang semestinya memberantas peredaran narkotika. Juga terdakwa Dody tidak mendukung program pemberantasan narkoba.

Selain hal memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan atas tuntutannya terhadap terdakwa Dody.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Jaksa.

Dalam perkara tersebut terdakwa Dody  didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT