test

Hukrim

Jumat, 8 November 2019 10:49 WIB

KPK Serahkan Puluhan Bukti untuk Jerat Mantan Menpora

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ- Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan 42 bukti atas keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi tersandung kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Sementara itu, anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, bukti yang diserahkan oleh pihaknya ini mampu memenangkan KPK dalam sidang gugatan praperadilan.

"Penyelidik menemukan bukti yang kuat. Totalnya ini sekitar 42," ungkap Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Evi kembali menrangkan, puluhan barang bukti itu disampaikan KPK dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bukti tersebut dikumpulkan, usai adanya pengembangan dari penyidikan Imam.

"Bukti di pengembangan penyidikan itu lengkap semua. Kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga dan bukti transaksi keuangan," ujarnya menambahkan.

Sekedar informasi, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018 lalu.

Mereka antara lain, Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT