Selasa, 20 Agustus 2019 12:29 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Kasus E-TLE Advokat Denny
Editor: Redaksi
PMJ - Gugatan terkait kasus tilang elektronik (E-TLE) yang dilayangkan oleh Denny Adrian Kusdayat kepada Kapolda Metro Jaya, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum (Kasubbid Bankum) Polda Metro Jaya AKBP DR Nova Irone Surentu, SH, MH, menjelaskan, bahwa pelanggaran E-TLE yang digugat oleh advokad Denny Andrian Kusdayat tidak masuk ke dalam ranah praperadilan, sehingga tidak diterima oleh hakim.
"Pelanggaran itu bukan masuk ranah praperadilan, sesuai dengan pasal 77 a KUHAP dan diperluas dengan putusan MK nomor 21, sehingga prapid nomor 95 tidak diterima," tutur AKBP Nova kepada PMJ News, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019).
[caption id="attachment_38111" align="aligncenter" width="1152"] Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ KIK).[/caption]
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang 4 H. M. Ali Said, S.H, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Dimana, gugatan itu tidak diterima oleh hakim.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, harus dinyatakan bahwa tidak dapat diterima, serta biaya praperadilan ini dibebankan kepada pemohon," kata hakim saat membacakan putusan sidang di PN Jaksel. (KIK/ FER)
News
Hukrim
Polda Metro Jaya
i
Tilang Elektronik
e-TLe
PN Jaksel
Gugatan Masyarakat
Denny Adrian Kusdayat
Hakim