test

News

Minggu, 26 Maret 2023 16:35 WIB

PN Jakbar Bakal Gelar Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Pada 30 Maret 2023

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs SIPP PN Jakbar, persidangan lanjutan akan digelar pada Kamis (30/3/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

"Teddy: Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09:00:00 sampai dengan selesai. Pembacaan Tuntutan. Ruang Sidang Mudjono," tulis SIPP PN Jakbar dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Selain Teddy Minahasa, sidang tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan akan digelar lebih dulu pada Senin (27/32023) mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono PN Jakbar.

Sementara untuk sidang tuntutan terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto akan dilaksanakan pada hari yang sama namun berbeda ruangan yakni di ruang Ali Said PN Jakbar pukul 13.10 WIB.

Selanjutnya, terdakwa Arif dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin (27/3/2023) mulai pukul 10:00 WIB di ruang Soebekti PN Jakbar.

BERITA TERKAIT