Selasa, 8 Juni 2021 13:35 WIB
Dua Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kasus video syur penyanyi Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru. Dua terdakwa yang menyebarkan video tersebut bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara. Hal ini karena keduanya dianggap meresahkan masyarakat.
Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah sebagai tulang punggung keluarganya. Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.