test

Regional

Selasa, 2 Maret 2021 11:50 WIB

Ngaku Kajari dan Nginap di Hotel Mewah Tanpa Bayar, Penipu Ini Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman, SH, MH. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Sepak terjang kejahatan oknum jaksa gadungan Abussamad berakhir ditangan tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pria berusia 38 tahun ini disergap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menipu masyarakat.

Selain menipu warga, Abdussamad juga diketahui menginap di sebuah hotel mewah selama dua bulan tanpa membayar. Atas perbuatannya, warga Surabaya ini pun terpaksa diamankan ke kantor yang ada di Sukomanunggal ini guna proses hukum lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman membenarkan peristiwa tersebut. Fathur menegaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Absussamad, pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal aksi tersangka yang kerap mengaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi tipu-tipu.

Oknum jaksa gadungan Abussamad. (Foto: Dok Net)
Oknum jaksa gadungan Abussamad. (Foto: Dok Net)

"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di beberapa tempat. Yang bersangkutan juga sempat menginap di salah satu hotel mewah di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar," terang Fathur dalam siaran persnya, hari ini Selasa (2/3/2021).

Fathur kembali menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Abdussamad dilakukan tim yang dikoordinir pada Senin (1/3/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.

Tim Intelijen Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen telah mengamankan seseorang yang mengaku sebagai Kajari atas nama Abdussamad.

Awalnya Tim mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada yang diduga oknum Kajari yang melakukan penipuan pada Senin pagi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan pada malam harinya.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT