Jumat, 28 Mei 2021 16:35 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Tes Usap Rizieq Shihab di RS UMMI Digelar 3 Juni
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerangkan sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab akan digelar pada Kamis (3/6/2021).
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenaan perkara nomor 223, 224 dan 225.
"Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Kemudian, terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas. Dan, terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," tutur Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Jumat (28/5/2021).
Untuk diketahui, Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya berkenaan kasus tes usap RS UMMI.
Di sidang, Rizieq Shihab menuturkan, dirinya mengakui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, namun merasa kondisinya baik-baik saja.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.
Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.