test

Hukrim

Selasa, 16 Maret 2021 20:31 WIB

Rizieq Shihab WO, PN Jaktim Tunda Sidang Dugaan Pemalsuan Tes Swab

Editor: Hadi Ismanto

Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya memutuskan untuk menunda Sidang perdana Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
.
Penundaan tersebut diputuskan setelah Rizieq Shihab tidak kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring, usai walkout alias kabur dari ruang sidang di Bareskrim Polri.

"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," jelas Ketua Majelis, Khadwanto, Selasa (16/3/2021).

Sebelum resmi ditunda, sidang ini sempat diskors selama 30 menit. Persidangan diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.

Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan.

"Sidangnya ditetapkan sama seperti yang lain, diputuskan ditunda ke hari Jumat tanggal 19 Maret 2021," tukasnya.

BERITA TERKAIT