logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 25 Januari 2021 15:40 WIB

Pembuat Sampai Pengguna Hasil Tes Swab PCR Palsu Diringkus Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Polda Metro Jaya memberikan keterangan dalam press release kasus pemalsuan surat PCR atau swab tes palsu.(Foto:PMJ News/Fjr)
Polda Metro Jaya memberikan keterangan dalam press release kasus pemalsuan surat PCR atau swab tes palsu.(Foto:PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 7 orang tersangka pemalsuan surat Polymerase chain reaction (PCR) untuk masyarakat bisa berpergian melalui jalur udara. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, selain penjual ada juga pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Dalam Pasal 263 Ayat (1) yang membuat, dalam Ayat (2) menggunakan. Yang membuat kena, yang membuat menyuruh kena, yang menggunakan juga kena," kata Kombes Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Barang Bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).
Barang Bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).


Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
 
Ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Para tersangka juga dikenakan Pasal UU ITE, karena melakukan pemalsuan melalui media sosial.

"Para pelaku juga kita kenakan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP," pungkasnya.

BERITA TERKAIT