Senin, 25 Januari 2021 16:40 WIB
Satu Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Swab PCR Masih di Bawah Umur
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Di masa pandemi, keinginan orang - orang untuk berpergian melalui jalur udara masih cukup tinggi. Hal tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan membuat surat tes swab palsu untuk mendapatkan izin terbang. Sebanyak 7 tersangka diamankan oleh pihak kepolisian. Para tersangka memiliki peran masing - masing dalam melakukan aksi pemalsuan surat tes swab palsu tersebut.
"7 tersangka tersebut antara lain, RSH berperan sebagai pembuat dan penjual surat swab palsu, IS sebagai pembeli dan pengguna surat tes swab, MA sebagai pemesan, dan SP yang meminta MA untuk memesan serta melakukan pembayaran terkait surat palsu tersebut," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Selain keempat tersangka di atas, ada juga pelaku dengan inisial Y sebagai pembuat surat, RHM yang membantu RSH membuat surat, serta M yang menyuruh Y membuat surat palsu serta menerima keuntungan," sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, terdapat satu pelaku lagi berinisial DM dalam kasus pemalsuan surat tes swab ini. Namun, tersangka DM tidak mendapatkan penahanan atau hukuman karena masih di bawah umur. Dalam melakukan aksi pemalsuan surat tes swab tersebut, para pelaku hanya meminta data pribadi pemesan dan mengubah hasilnya menjadi non - reaktif.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pemalsuan surat tes swab ini, serta memastikan penggunanya apakah benar - benar negatif (covid - 19) atau tidak," pungkasnya.(Yen)