test

Hukrim

Jumat, 21 Mei 2021 12:05 WIB

Nekat Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu, Pengemudi Fortuner Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mobil Fortuner yang diamankan Kepolisian. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil Fortuner diberhentikan polisi karena diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang berlogo Polri. Kendaraan tersebut terjaring razia di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, nomor pelat kendaraan 351-00 yang digunakan pengemudi Fortuner tersebut tidak sah dan tidak diproduksi oleh Polri.

"Yang bersangkutan menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah atau pelat tersebut tidak dikeluarkan oleh Polri," ujar Sambodo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).

Sampai dengan saat ini, pengemudi mobil Fortuner tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Untuk keterangan lebih lanjut, Sambodo menyebut akan disampaikan langsung oleh pihak Polres Metro Jaktim.

"Proses selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Timur," imbuhnya.

Sebagai informasi, saat diberhentikan oleh aparat kepolisian lalu lintas, pengemudi Fortuner yang mengenakan kemeja dan berkepala plontos tersebut sempat tidak mau turun dan mencatut nama seseorang yang bernama Suroso.

"Bapak turun dulu pak," ujar Polisi.

"Bentar-bentar, saya telepon pak Suroso dulu," ucap si pengendara mobil Fortuner.

BERITA TERKAIT