test

Hukrim

Jumat, 15 Januari 2021 14:33 WIB

Kasus Tes Swab RS Ummi, Bareskrim Polri Periksa HRS dan Menantunya Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

HRS saat di kantor kepolisian. (Foto: PMJ News/Adi).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus swab test di RS Ummi, Bogor, Jumat (15/1/2021). Selain itu, Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS.

"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa (sebagai tersangka kasus swab test di RS Ummi) setelah Sholat Jumat," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Jumat (15/1/2021).

Selain dua tersangka HRS dan menantunya, dalam kasus ini Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab HRS di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Sementara untuk tersangka Tatat, Menurut Rian, kepolisan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (18/1) mendatang. "Kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin (18/1)," ujarnya.

BERITA TERKAIT