test

Hukrim

Senin, 18 Januari 2021 13:50 WIB

Raup Jutaan Rupiah, Ini Wajah dan Peran 15 Pemalsu Surat Kesehatan Covid-19

Editor: Ferro Maulana

15 pelaku pemalsu kesehatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Terkait dengan pengungkapan kasus pemalsuan surat kesehatan Covid-19 sebagai syarat penerbangan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, polisi sudah menetapkan 15 pelaku sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan surat kesehatan (rapid dan swab test). Yaitu pertama, pelaku berinisial MHJ sebagai pencari orang (korban) yang memerlukan memperoleh surat kesehatan secara cepat untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta.

Adapun, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000 per surat. “Tersangka yang merupakan mantan sekuriti Angkasa Pura Propertindo APP diamankan pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 di Area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta,” ujar Yusri, di Mapolresta Soetta, Senin (18/1/2021).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajaran Polresta Bandara Soetta soal pengungkapan kasus pemalsuan surat kesehatan. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajaran Polresta Bandara Soetta soal pengungkapan kasus pemalsuan surat kesehatan. (Foto: PMJ News).

Kemudian, pelaku M alias A bin MY ini bertugas sebagai perantara dari tersangka 1 kepada tersangka 3. Sehingga tersangka 1 mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat untuk terbang dan diserahkan kepada oknum calon penumpang pesawat terbang dan mendapatkan keuntungan per surat palsu sekira Rp225.000.

“Mantan calo tiket ini diamankan pada Hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 di Area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta,” lanjut Yusri.

Berikutnya, pelaku ZAP diamankan pada Kamis (7/1/2201) di kantin area parkir Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta.

15 pelaku pemalsu kesehatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
15 pelaku pemalsu kesehatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

“Pelaku yang merupakan calo tiket dan keponakan tersangka M berperan sebagai perantara antara tersangka 2 dan tersangka 4 dengan mendapatkan keuntungan sekira sebesar Rp225.000,” sambung Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri, pelaku DS alias O alias NH, merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab PCR Palsu dengan menggunakan laptop dan printer yang dimiliki. Pelaku mendapatkan keuntungan sekira Rp200.000.

“Tersangka yang merupakan perawat diamankan pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 di Pintu 5 Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta,” urai Yusri menambahkan.

Masih dari keterangan Yusri, pelaku berinisial U alias B merupakan orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk Pdf yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka DS.

“Tersangka merupakan pegawai fasilitas rapid test Kimia Farma yang berada di Terminal 2 Bandara Soetta, diamankan Kamis tanggal 7 Januari 2021 di kamar Kost AA yang beralamat di Jalan Suryadarma, Kelurahan Benda, Tangerang, Banten,” tambahnya.

Barang bukti kejahatan yang diamankan jajaran Polresta Soetta. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kejahatan yang diamankan jajaran Polresta Soetta. (Foto: PMJ News)

Lanjut Yusri, pelaku AA bertugas memberikan fasilitas berupa tempat kepada tersangka DS yang sudah memiliki laptop dan printer untuk mencetak surat kesehatan palsu dari beberapa instalasi kesehatan.

“Relawan Validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta ini diamankan Kamis tanggal 7 Januari 2021 di kamar kost Ibu A yang beralamat di Jalan Sastranegara Rt.01 Rw.01 Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kota Tangerang Banten,” sambung Yusri.

Sementara, pelaku U alias U berperan mengantarkan surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu, yang mana sudah dilakukan 10 kali (antara tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan Januari 2021) dengan mendapatkan keuntungan sekira Rp50.000 per surat.

“Sekuriti Parking Internasional Terminal 3, Angkasa Pura Propertindo (APP) ini diamankan pada Kamis tanggal 7 Januari 2021 di kontrakan Y Kampung Baru Kel Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang,” tambah Yusri.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian menambahkan bahwa pelaku YS mengantarkan surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu yang dibuat oleh tersangka DS. Sedangkan, pelaku SB bertindak mengantarkan amplop yang diberikan oleh pelaku DS (tersangka 4) yang berisi surat hasil negatif swab PCR palsu.

“S Bin N (Alm) karyawan Lion Air ini sebagai pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp50.000 per surat. Dan, pelaku berinisial S alias C sebagai pencari penumpang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan sekaligus pemesan kepada tersangka 4 (DS) dengan mendapatkan keuntungan Rp50.000 per lembar,” tutur Adi.

Berikutnya, pelaku IS berperan memesan kepada DS untuk membuat surat swab antigen Corona virus ( covid-19 ) untuk dijual kepada lima orang penumpang yang akan terbang melalui Bandara Soekarno Hatta. Dan, pelaku CY berperan memesan dan menggunakan surat rapid test yang dibuat tersangka DS sebanyak 13 (tiga belas) kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat melakukan penerbangan melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Lalu tersangka RAS sebagai pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan bantuan tersangka 11 dapat menghubungi tersangka DS untuk memesan surat kesehatan untuk proses penerbangan dengan keuntungan Rp100.000 per surat. Terakhir tersangka PA bertugas pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan bantuan tersangka S dapat menghubungi tersangka DS untuk memesan surat kesehatan untuk proses penerbangan dengan keuntungan Rp100.000 per surat,” tutupnya.

BERITA TERKAIT