logo-pmjnews.com

test

News

Senin, 4 Januari 2021 11:55 WIB

Pemprov DKI Perpanjang PSBB Sampai 17 Januari

Editor: Ferro Maulana

Petugas gabungan tengah melakukan operasi saat pemberlakuan PSBB. (Foto: PMJ News/Hdi).
Petugas gabungan tengah melakukan operasi saat pemberlakuan PSBB. (Foto: PMJ News/Hdi).

PMJ NEWS - Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga usai, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Jakarta resmi diperpanjang hari ini Senin (4/1/2021) sampai Minggu (17/1/2021) karena lonjakan kasus baru pasien positif virus Covid-19 masih terus meningkat di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Jakarta di Masa Transisi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

"Berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Adapun kebijakan memperpanjang PSBB masa transisi ini didasarkan pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum belum ada tanda-tanda penurunan. Sekaligus, menjadi upaya antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penjelasan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang menjadi alasan PSBB di Jakarta diperpanjang.

Pertama, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember 2020.

Kasus konfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen, menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti.

Kedua, persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta meningkat selama sebulan terakhir.

Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien. Artinya, kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi Ruang ICU dimana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907 sehingga persentasinya 80 persen.

Dinkes DKI menargetkan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan Covid-19 Jakarta khususnya RSUD. Peningkatan kapasitas fasilitas ini pula diiringi dengan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan.

Ketiga, rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta tercatat stabil di angka 9 persen selama 3 bulan terakhir, yaitu 9,6 persen (Oktober); 9,1 persen (November) dan 9,6 persen (Desember).

Adapun standar aman positivity rate dari WHO yaitu di bawah lima persen.

Keempat, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 19 Desember 2020. Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah Covid-19 terkendali dengan baik.

Kelima, indikator dari BNPB, terjadi transisi risiko dari yang tadinya sedang menjadi tinggi, di mana skor pada minggu sebelumnya sebesar 1,8975 menjadi 1,8025 pada Minggu ini, yang mana diakibatkan dari kenaikan kasus positif dan kasus positif yang dirawat di rumah sakit.

Kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama.

Menurut, data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.

Keenam, klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta. Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran.(Data: Pemprov DKI Jakarta).

BERITA TERKAIT