Senin, 25 Januari 2021 15:25 WIB
Cari Keuntungan, Hasil Tes Swab PCR Palsu Dijual Seharga 900 Ribu Rupiah
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dan mengamankan tersangka kasus pemalsuan surat tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang menjadi syarat untuk bepergian melalui jalur udara.
Jumlah tersangka yang berhasil diringkus terkait pemalsuan surat PCR sebanyak 7 orang.
"Tersangka yang diamankan totalnya 7 orang yang melakukan aksi pemalsuan surat tes swab. Yang mana mereka ingin mencari keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh penumpang lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Pelaku aksi pemalsuan surat tes swab ini mendapatkan keuntungan dari surat yang dijual mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
"Mereka menjual surat palsu tes swab ini mulai dari harga Rp75.000 untuk tes antigen, sementara tes PCR dikenai biaya Rp900.000," imbuh Kombes Yusri.
Yusri menambahkan, para pelaku melakukan aksi pemalsuan surat tes swab PCR ini melalui media sosial.
"Dari hasil pengakuan tersangka, surat tersebut dijual melalui media sosial Facebook. Bahkan, beberapa di antaranya juga menawarkan surat dengan cara door to door," tutupnya.(Yen)