test

Entertainment

Kamis, 23 Desember 2021 14:05 WIB

JPU Tuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Rehabilitasi 12 Bulan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.
Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Selain alasan figur publik, Jaksa juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah Jaksa. 

BERITA TERKAIT