test

Hukrim

Kamis, 15 Oktober 2020 11:25 WIB

Hari Ini, Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa skandal korupsi Jiwasraya telah divonis seumur hidup. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (12/10/2020). Mereka akan mengikuti sidang secara virtual.

Kedua terdakwa tersebut, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencana sidang (tuntutan kasus Asuransi Jiwasraya) pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Bima Suprayoga melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Bima mengatakan, sejatinya sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dilakukan pada 24 September lalu. Namun, hakim menunda sidang lantaran Benny dan Heru dikonfirmasi terinfeksi Covid-19.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Benny dan Heru secara bersama-sama dengan empat terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Benny dan Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.(Hdi)

BERITA TERKAIT