Selasa, 2 Maret 2021 11:20 WIB
Eks Sekretaris MA dan Menantunya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono hari ini bakal menjalani sidang tuntutan. Nurhadi dan menantunya dituntut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Rencananya persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
"Benar, hari ini agenda persidangan (Nurhadi dan Rezky) dengan pembacaan surat tuntutan dari Tim JPU," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan tersebut, Takdir mengungkapkan jaksa akan secara detail menjelaskan rinci perbuatan Nurhadi dan Rezky. Ia pun yakin dakwaan yang disampaikan akan menepis bantahan keduanya.
"Tim JPU akan secara detail menjabarkan semua uraian unsur dakwaan yang kami yakini terbukti dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan, sekaligus membantah dalil yang disampaikan oleh para terdakwa bersama tim penasihat hukumnya," terangnya.
"Kami pun berharap, nantinya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh uraian perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana surat tuntutan," sambungnya.
Sebelumnya, tim JPU pada KPK meyakini bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap serta gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan. Jaksa optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.
"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Jaksa Takdir Suhan, Jumat (19/2/2021) lalu.