Kamis, 4 Maret 2021 10:05 WIB
Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penghapusan Red Notice
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Sidang yang beragendakan tuntutan bagi Djoko Tjandra ini rencananya akan berlangsung pada Kamis (4/3/2021) pagi. Dia merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali.
"Besok dibacakan (Kamis) pagi, seperti biasa jam 10.00 WIB," kata Jaksa Zulkipli dari Kejaksaan Agung, Rabu (3/4/2021).
Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ini juga melibatkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri ini dituntut jaksa dengan 3 tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta, subside 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa tersebut didasari beberapa pertimbangan seperti telah merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun hal lain yang meringankan tuntutan kepada Napoleon antara lain terdakwa sangat kooperatif dan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana suap.
"Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung. Kemudian, terdakwa juga diketahui baru sekali melakukan tindak pidana ini,” jelasnya.