test

Hukrim

Rabu, 10 Maret 2021 16:35 WIB

Terbukti Terima Suap, Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD370 ribu dan SGD200 ribu untuk penghapusan red notice atas nama terpidana kasus Cessie Bank Bali, Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Hakim menilai Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.

Menurut Hakim, sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Napoleon dinyatakan hakim menerima uang yang jika dirupiahkan mencapai Rp7,4 miliar.

"Fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di Gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul Brigjen Prasetijo, kemudian saksi Tommy Sumardi. Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih, yang mana paper bag itu berisi uang," ucap hakim anggota Joko Soebagyo.

"Dari rangkaian di atas terdakwa Irjen Pol Napoleon telah menerima uang USD370 ribu dan SGD200 ribu, dan saksi Prasetijo telah menerima uang USD100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Menimbang maka unsur pemberian hadiah atau janji telah terpenuhi dalam diri terdakwa," sambung Joko.

Sebagai informasi, putusan hukuman terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT