test

Hukrim

Senin, 15 Februari 2021 20:08 WIB

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu dengan 3 tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta, subside 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.

Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa tersebut didasari beberapa pertimbangan seperti telah merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal lain yang meringankan tuntutan kepada Napoleon antara lain terdakwa sangat kooperatif dan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana suap.

"Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung. Kemudian, terdakwa juga diketahui baru sekali melakukan tindak pidana ini,” jelasnya.

Jaksa menilai Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," tukasnya.

BERITA TERKAIT