test

Hukrim

Senin, 22 Februari 2021 13:10 WIB

Kasus Penghapusan Red Notice Djoktjan, Napoleon Dijadwalkan Bacakan Pledoi

Editor: Hadi Ismanto

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Adapun agenda sidang hari ini dijadwalkan mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi Napoleon Bonaparte. Dalam sidang sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri ini diketahui dituntut 3 tahun penjara.

Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Jakarta Pusat, persidangan yang teregistrasi dengan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst akan berlangsung hari ini.

"Pembelaan atau pledoi. Senin, 22 Februari," demikian seperti tertulis dalam situs tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Napoleon turut menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap diperuntukkan agar Irjen Napoleon membantu dalam pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu dengan 3 tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta, subside 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.

BERITA TERKAIT