logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 4 Maret 2021 16:50 WIB

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Djoko Tjandra saat menjalani sidang surat jalan dan dokumen palsu. (Foto: PMJ News/istimewa).
Terdakwa Djoko Tjandra saat menjalani sidang surat jalan dan dokumen palsu. (Foto: PMJ News/istimewa).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana kasus Cessie Bank Bali ini diyakini jaksa telah memberikan suap kepada aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor," tegas Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa pidana penjara empat tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa menjelaskan, Djoko Tjandra terbukti menyuap pejabat di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa MA. Dia juga memberikan suap untuk petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk perkara penghapusan red notice.

"Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi," ujar jaksa.

Adapun uang yang diberikan Djoko Tjandra di kasus fatwa MA senilai USD500 ribu. Sedangkan ke dua jenderal adalah USD470 ribu dan SGD200 ribu, adapun kepada Prasetijo sebesar USD100 ribu

"Terkait fatwa MA, terdakwa telah memberikan uang USD 509 ribu ke Pinangki pemberian melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki," kata jaksa.

"B. Terdakwa memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommu Sumardi. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah sah menurut hukum," tukasnya.

BERITA TERKAIT