test

Hukrim

Kamis, 15 Juli 2021 10:35 WIB

Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, KPK Berharap Edhy Prabowo Dinyatakan Bersalah

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bandingnya ditolak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang vonis perkara suap izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Eks Menteri KKP ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BERITA TERKAIT