test

Hukrim

Kamis, 15 April 2021 14:35 WIB

Usai Didakwa Terima Suap, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bandingnya ditolak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus periziban ekspor benih lobster atau benur.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan justru merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ungkap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis (15/4/2021).

Kendati merasa dirinya tidak bersalah, Edhy mengaku akan tetap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya. Dia bahkan bakal membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

BERITA TERKAIT