logo-pmjnews.com

News

Selasa, 5 Januari 2021 12:20 WIB

Periksa Saksi Swasta, KPK Telusuri Pembahasan Fee Izin Ekspor Benur

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali soal pertemuan dan pembahasan fee dalam penetapan izin ekspor benih lobster (benur). Dimana kasus ini menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pendalaman dilakukan tim penyidik dengan memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1/2020).

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/1/2020).

Sementara terhadap tersangka EP, penyidik mendalami penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Seperti diketahui, melalui aturan menteri tersebut keran ekspor benih lobster yang sempat dilarang Susi Pudjiastuti kembali dibuka.

Pada temuan awal KPK, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy untuk mengerjakan jasa pengangkutan benih lobster ke negara tujuan dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Sedangkan PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo port to port. KPK menduga perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benih lobster ke negara tujuan.

BERITA TERKAIT