logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Kamis, 14 Januari 2021 11:30 WIB

Periksa Edhy Prabowo, KPK Gali Soal Pembentukan Tim Uji Tuntas Ekspor Benur

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam pemeriksaan, KPK mendalami soal proses pembentukan tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik menduga tim uji tuntas sebagai perantara penerima suap dalam kasus izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"(Edhy Prabowo) didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence), yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benih lobster," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain Edhy, tim penyidik menjadwalkan memeriksa seorang pegawai negeri sipil, Edwar Heppy sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pemilik PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy.

Namun, Edwar Heppy yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT