logo-pmjnews.com

test

News

Kamis, 21 Januari 2021 10:50 WIB

KPK Periksa Edhy Prabowo Soal Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (20/1/2021) ini mendalami temuan barang bukti terkait suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Ali menjelaskan sejumlah barang bukti yang dikonfirmasi ke Edhy Prabowo antara lain telepon seluler, sejumlah uang, dan beberapa dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan.

"Berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF (Ainul Faqih). Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri dan berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," bebernya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT