Jumat, 8 Januari 2021 13:50 WIB
Kasus Izin Benur, KPK Dalami Dugaan Pertemuan Penyuap dengan Edhy Prabowo
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Suharjito (SJT), penyuap mantan Menteri Kelautan dan Periksanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan penyidik KPK memeriksa Suharjito pada Kamis (7/1/2021) kemarin. Tersangka diperiksa untuk mendalami soal pertemuannya dengan Edhy membahas perizinan ekspor.
"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku Menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/1/2020).
Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga mendalami dugaan tersangka Suharjito memberikan sejumlah uang kepada Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan melalui Safri (SAF), stafsus Edhy sebagai perantara.
"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF, terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.