test

Hukrim

Rabu, 10 Maret 2021 11:20 WIB

Eks Sekretaris MA dan Menantunya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akan menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Kedua terdakwa tersebut menghadapi vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang diagendakan akan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

"Iya, (sidang) dijadwalkan pukul 16.00 WIB," kata Tim penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kendati begitu, Maqdir berharap kliennya bakal divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya pidana yang dilakukan kliennya.

"Kami harap Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," tuturnya.

BERITA TERKAIT