logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 4 Januari 2021 12:55 WIB

Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Saksi dari Swasta

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa staf PT Tigapilar Argo Utama Imanuel Tarigan. Dia bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Saksi Imanuel Tarigan akan diperiksa untuk tersangka JPB," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, tidak menutup kemungkinan mantan Mensos ini telah menerima Rp17 miliar.

Lembaga antirasuah juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap pengadaan bantuan sosial terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Sementara empat tersangka lainnya di antaranya pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

BERITA TERKAIT