test

Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 12:09 WIB

Juliari Batubara Akan Jadi Saksi di Sidang 2 Terdakwa Penyuap Dirinya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Juliari akan menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa yang merupakan pihak penyuap, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

“Rencananya sidang bansos akan dilaksanakan Senin, 22 Maret 2021. Saksi yang akan dipanggil Juliari Peter Batubara,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Senin (23/3/2021).

Selain Juliari, tim jaksa juga akan memanggil dua saksi lainnya untuk memberikan keterangan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan dan ajudan Juliari yang bernama Eko Budi Santoso.

Sebagai informasi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke merupakan terdakwa yang diduga memberikan suap ke Juliari senilai Rp3,2 miliar. Suap tersebut ditujukan untuk memuluskan penunjukkan perusahaan sebagai penyedia bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Keduanya didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto, Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

BERITA TERKAIT