Kamis, 4 Februari 2021 11:10 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari Batubara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covie-19, Juliari Peter Batubara (JPB). Perpanjangan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan JPB diberlakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Masa penahanan ini terhitung aktif mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.
Selain Juliari, perpanjangan masa tahanan juga dilakukan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW). Penambahan ini pun berdasarkan penetapan PN Jakpus.
"JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," tukasnya.