Sabtu, 6 Februari 2021 16:15 WIB
Buka Penyelidikan Lain, KPK Dalami Dugaan Tersangka Baru Korupsi Bansos
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Langkah tersebut dilakukan KPK untuk mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta para pejabatnya.
"Memang kemarikan saya sudah memerintahkan tim sidik yang menangani suapnya," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam tayangan akun Youtube KPK, Sabtu (6/2/2021).
"Semua hasil laporan penyidikan yang mengarah pada tersangka baru kami kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan barang dan jasanya dan dikaji satu per satu," sambungnya.
Namun, Karyoto enggan membuka informasi terkait hasil penyelidikan tersebut. Menurutnya, KPK saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut.
"Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya, kami tidak bisa menentukan tersangka baru," tuturnya.
Karyoto mengatakan, informasi yang didapat serta hasil rekonstruksi akan ditarik ke belakamg dan dimulai penyelidikannya dari pengadaan barang dan jasa. Termasuk kewajaran harga, bagaimana packaging dan proses kickbacknya.
"Ya kan kalau itu ada anggaran bansos, kontraknya pada siapa, bagaimana pemenuhan kontrak harganya berapa. Kecuali ada pencurian kualitas akan ketahuan di situ," tukasnya.
Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.