logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 12 Januari 2021 16:25 WIB

KPK Panggil Istri Nurhadi Sebagai Saksi Penghalangan Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia diperiksa terkait penghalangan penyidikan dalam perkara Nurhadi yang menyeret Ferdi Yuman.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Selain memeriksa istri Nurhadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya di antaranya dua karyawan swasta masing-masing bernama Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka usai ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya, kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT