logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 Februari 2021 13:20 WIB

Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan, Kasusnya Dilimpahkan ke Polres Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Menurut Yogen, hingga kini sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk satu orang pelapor atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Nurhadi.

"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," Yogen menandaskan.

Disinggung soal pelimpahan kasus ini, Yogen menyebut penanganan kasus dari Polsek ke Polres merupakan hal yang biasa. Pun demikian dengan kasus Nurhadi, ia mengatakan tidak ada alasan khusus.

"Enggak ada, (pelimpahan kasus) ini hal yang biasa," jelasnya.

BERITA TERKAIT