logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 14 Januari 2021 20:21 WIB

Gasak Rp150 Juta, Dua Pembobol ATM di Pasar Minggu Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: PMJ News/Instagram @polres metro jakartaselatan).
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: PMJ News/Instagram @polres metro jakartaselatan).

PMJ NEWS - Dua orang pembobol ATM berhasil diamankan pihak kepolisian. Para pelaku kerap melakukan aksinya di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang ditangkap bernama Agus dan Rizal.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan selama melakukan tindak pidana pembobolan mesin ATM para pelaku menggasak uang tunai hingga Rp150 juta.

"Dari pengakuan keduanya mereka sudah membobol mesin ATM sebanyak Rp150 juta," ujar Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: PMJ News/Instagram @polres metro jakartaselatan).
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: PMJ News/Instagram @polres metro jakartaselatan).

Berdasrkan pengakuannya, kata Azis, para pelaku sebelumnya pernah memiliki pengalaman bekerja sebagai pengelola mesin ATM. Berbekal keahliannya, keduanya bisa dengan mudah menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku ini pernah bekerja di bagian tersebut dan sudah dikeluarkan karena dipecat. Para pelaku dulunya bekerja dibagian pengisian uang dan servis gerai ATM. Makanya keduanya tau letak-letak yang bisa dicuri dari mesin ATM tersebut," tukasnya.

Azis mengatakan para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pembobolan ATM tersebut. "Jadi untuk perannya si Rizal ini mematikan listrik mesin ATM, kemudian Agus berperan membuka pintu luar dari mesin ATM dan merusak pintu brangkas ATM," tuturnya.

Atas perbuatan, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT