Rabu, 3 Februari 2021 09:04 WIB
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pemukulan Nurhadi ke Petugas Rutan KPK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada petugas rutan KPK.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut laporan dugaan penganiayaan itu awalnya diterima Polsek Setiabudi beberapa waktu lalu. Terduga pelaku adalah Nurhadi dan pelapornya pegawai rutan.
"Kepolisian saat ini sedang lakukan penyelidikan, apakah benar ada tindak pidana. Kita dari Polres akan menarik kasus ini dari Polsek Setiabudi untuk melakukan gelar perkara," ungkap Kombes Azis di Mapolres Jaksel, Selasa (2/2/2021).
Disinggung mengenao pemeriksaan Nurhadi, Azis belum bisa memastikannya. Menurut dia, pemeriksaan Nurhadi yang kini berstatus terdakwa kasus suap itu akan ditentukan oleh hasil gelar perkara.
"Kita tentukan nanti dari gelar (perkara)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Menurut Yogen, hingga kini sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk satu orang pelapor atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Nurhadi.
"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," tukasnya.