test

Hukrim

Kamis, 7 Januari 2021 15:20 WIB

Limpahkan Berkas Suap MA, KPK: Penyuap Nurhadi Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto telah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artinya, Hiendra akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Dengan status pelimpahan berkas tersebut, Ali menjelaskan untuk wewenang penahanan sepenuhnya saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Hiendra Soenjoto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tersangka juga dalam kasus suap Nurhadi.

Hiendra Soenjoto ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan. Ia diamankan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (29/10/2020) lalu.

BERITA TERKAIT