logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Senin, 25 Januari 2021 20:31 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit BIG

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Tersangka baru adalah Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP), Lissa Rukmi Utari.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," sambungnya.

KPK menduga Lissa menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut. Lissa, kata Alex, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay.

"Harganya pun telah dimarkup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," jelasnya.

Kepada tersangka, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021. Lissa ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Alex.

Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT