logo-pmjnews.com

News

Selasa, 16 Februari 2021 19:01 WIB

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Hilangkan Dokumen Kasus Bansos Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)
Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada," ungkap Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Karyoto menegaskan jika ada dokumen kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Kesehatan yang menyeret Mensos Juliari P. Barubara akan dikenakan pasal terpisah. "Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," ujarnya.

Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Menurut dia, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan," tukasnya.

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

BERITA TERKAIT