test

Hukrim

Senin, 13 Maret 2023 19:33 WIB

Kasus Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ke depan pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

"Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” sambungnya.

Kendati begitu, Trunoyudo belum bisa mengungkap kapan empat saksi penguat tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Begitu juga dengan identitas dari empat saksi penguat dalam kasus tersebut yang belum bisa diungkapkan untuk saat ini.

BERITA TERKAIT