test

Hukrim

Rabu, 21 Oktober 2020 15:06 WIB

Ini Wajah Para Pelaku yang Brutal Pukuli Anggota Polisi di Aksi Demo Omnibus Law

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Polda Metro Jaya mengamankan 6 orang pelaku yang melakukan pemukulan kepada Anggota Polri. Pemukulan dilakukan di saat aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (8/10/2020) lalu.

Enam orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial MRR (21), Y (39), FA (24), AIA (25), SD (16), dan MF (27).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Fjr).

“Saat itu ada sekelompok orang yang hendak melakukan pengeroyokan kepada seseorang, akan tetapi dilerai sama korban dan malah korban yang dipukuli oleh kelompok tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

“SD dan MF saat itu melakukan aksi pemukulan. Tapi tidak kita tampilkan karena pelaku masih di bawah umur,” sambung Yusri.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT