test

Hukrim

Senin, 12 Oktober 2020 17:48 WIB

Aniaya Adik Kelas, 4 Santri Senior Ponpes di Pondok Cabe Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang penjaga warung di Ciputat menjadi korban pemukulan (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Empat orang senior pondok pesantren (Ponpes) di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, diamankan jajaran Polsek Pamulang. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap santri muda.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Korban yang juga para santri itu di antaranya berinisial FY, R dan B.

"Kejadiannya sudah seminggu lalu di Pondok Pesantren Ummul Qura Pondok Cabe Ilir, Pamulang. Berawal dari laporan tiga orang santrinya, yang mengaku mengalami penganiayaan di Ponpes," ungkap Kompol Supiyanto kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Menurut Supiyanto, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AN, RY, AU, dan MA. Tindak kekerasan itu berawal dari para korban yang melakukan pelanggaran, dimana salah satunya kedapatan membawa ponsel.

"Pengakuannya di dalam Ponpes ada pelanggaran yang dilakukan para santri, kemudian diberikan sanksi berupa kekerasan. Saya tanya Pimpinan Ponpes, seharusnya menghafal Alquran, menghafal ayat. Harusnya sanksi enggak dengan kekerasan," tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal Undang-undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini para tersangka kita amankan di Polsek Tangsel. Terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT