Rabu, 2 Oktober 2024 22:01 WIB
Polisi Ungkap Korban Pencabulan Santriwati di Bekasi Jadi Empat Orang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengungkap korban pencabulan yang dilakukan ayah dan anak pemilik pengajian di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah menjadi empat santriwati.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan tindak pencabulan sudah dilakukan tersangka ayah S dan anaknya MHS ke santrinya sebanyak 17 kali.
"Total sudah ada empat (korban). Jadi pendalaman berikutnya, bapak dan anak itu pernah melakukan tujuh kali, sedangkan anaknya dengan dua korban sudah 10 kali. Korban si anak ada dua, korban Aki ada dua," jelas Wira saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik berinisial S (52) dan anaknya MH (29)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua pelaku kini telah resmi ditahan.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS," jelas Sang Ngurah Wiratama Pathy dikutip pada Selasa (1/10/2024).
"Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.
"Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren," tukasnya.