logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 15 Juli 2020 17:35 WIB

Tok! Nikita Mirzani Dipidana 6 Bulan dengan Masa Percobaan 12 Bulan

Editor: Ferro Maulana

Nikita Mirzani. (Foto: Isntagram Nikita)
Nikita Mirzani. (Foto: Isntagram Nikita)

PMJ – Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan.

Pemeran ‘Si Juki The Movie’ dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," tutur Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/07/2020).

Dengan demikian, Nikita tak dipenjara. Tetapi, ia akan dipenjara bila selama 12 bulan itu mengulangi perbuatannya.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Dalam dakwaan JPU, penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. (FER).

BERITA TERKAIT