test

Hukrim

Selasa, 7 Maret 2023 21:01 WIB

KPK Kembali Tetapkan Saiful Ilah Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi.(Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp15 miliar.

"Besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih terus mendalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Alex mengungkapkan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bupati Saiful Ilah berasal dari pihak swasta hingga direksi BUMD.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," tuturnya.

Selanjutnya, kata Alex, KPK telah melakukan penahanan terhadap Saiful Ilah selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," tukasnya.

BERITA TERKAIT