test

Hukrim

Kamis, 27 Agustus 2020 14:42 WIB

Tok! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Dugaan Suap ke Jaksa Pinangki

Editor: Fitriawan Ginting

Djoko S Tjandra yang diamankan Mabes Polri. (Foto: PMJ/ Istimewa).

PMJ- Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberi suap. Hal itu sesuai dengan ketetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diumumkan, Kamis (27/8/2020). Ia diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Terpidana kasus Bank Bali ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," papar Hari.

Didalam kasus ini, Pinangki diketahui menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Ia sempat dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT