test

Hukrim

Rabu, 23 September 2020 20:31 WIB

Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi Sebagai Saksi Kasus Pinangki

Editor: Hadi Ismanto

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyebut pemeriksaan kedua saksi ini untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri untuk menemui terpidana Djoko Tjandra yang saat itu sudah menjadi buron.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh jaksa PSM untuk menemui Djoko Tjandra," ungkap Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdananya hari ini. Pinangki pun dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(Hdi)

BERITA TERKAIT